KARIMUN, KOMPAS.com — Status pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tak membuat puas pria berinisial DA ini. Ia masih berdagang paket ganja di sela-sela kesehariannya sebagai pegawai negeri sipil.
Jajaran Polres Karimun menangkap DA di rumahnya di Pelipit Kali Baru, Kecamatan Karimun. Petugas menemukan 14 paket ganja terbungkus kertas teka teki silang. Selain itu, ada empat linting ganja siap pakai dan sejumlah barang bukti lain berupa ponsel.
Penangkapan DA berawal dari penangkapan warga berinisial NED. Dari tangan NED, polisi mendapati dua linting ganja siap pakai di saku depan bajunya. Setelah ditangkap dan diinterogasi, NED mengaku mendapatkan paket ganja dari DA.
"Pengembangan dari NED, kami tangkap pelaku lainnya, DA, di rumahnya di daerah Pelipit Kali Baru, Karimun," ujar Kapolres Karimun AKBP Benjamin Sapta didampingi Kepala Satnarkoba AKP Arwin, Jumat (18/2/2011).
"Saya pemakai," ujar NED. Kedua tersangka dijerat Pasal 144 (1) juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Tribun Batam, M Sarih)
Jajaran Polres Karimun menangkap DA di rumahnya di Pelipit Kali Baru, Kecamatan Karimun. Petugas menemukan 14 paket ganja terbungkus kertas teka teki silang. Selain itu, ada empat linting ganja siap pakai dan sejumlah barang bukti lain berupa ponsel.
Penangkapan DA berawal dari penangkapan warga berinisial NED. Dari tangan NED, polisi mendapati dua linting ganja siap pakai di saku depan bajunya. Setelah ditangkap dan diinterogasi, NED mengaku mendapatkan paket ganja dari DA.
"Pengembangan dari NED, kami tangkap pelaku lainnya, DA, di rumahnya di daerah Pelipit Kali Baru, Karimun," ujar Kapolres Karimun AKBP Benjamin Sapta didampingi Kepala Satnarkoba AKP Arwin, Jumat (18/2/2011).
"Saya pemakai," ujar NED. Kedua tersangka dijerat Pasal 144 (1) juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Tribun Batam, M Sarih)
0 komentar:
Posting Komentar